Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman 3 hingga 7 tahun penjara kepada 19 terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi ke Singapura. Sidang pembacaan putusan terhadap sindikat internasional ini digelar secara terpisah pada Selasa (21/7/2026). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 5 hingga 10 tahun penjara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak. "Para terdakwa terbukti melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga memberi bayaran atau manfaat dengan memanfaatkan posisi rentan korban," kata Gatot saat membacakan amar putusannya di persidangan.
Dalam rincian putusan, hukuman paling berat yakni 7 tahun penjara dijatuhkan kepada Lie Siu Luan alias Popo (70) yang merupakan otak utama atau pengendali sindikat. Terdakwa Popo terbukti melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara itu, terdakwa Astri Fitrinika selaku perekrut dan Lai Siu Ha selaku pembuat dokumen palsu divonis 6 tahun 7 bulan penjara, sama seperti pasangan suami istri perantara, Djaka Hamdani Hutabarat dan Elin Marlina.
Adapun vonis 3 tahun 4 bulan penjara dijatuhkan kepada 14 perempuan lainnya yang berperan sebagai pengasuh, "ibu palsu", hingga perantara, di antaranya Yenni, Kristina Rina, Eni, Mariani, dan Yenti. Sindikat ini diketahui telah menjual 34 bayi ke Singapura dengan tarif mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 248,4 juta per bayi. Modusnya, bayi dikumpulkan dari wilayah Jawa Barat ke Depok, lalu dikirim ke Pontianak untuk dirawat sebelum akhirnya diterbangkan ke Singapura melalui Jakarta.
Mengenai penanganan korban, majelis hakim menetapkan bahwa delapan bayi yang berhasil diselamatkan dari tangan sindikat akan diserahkan kepada negara. JPU Teti Saraswati mengonfirmasi bayi-bayi tersebut akan dititipkan di Panti Asuhan Muhammadiyah Bandung, sementara 12 bayi lainnya diduga kuat sudah berada di Singapura. "Dari fakta riil dalam persidangan, tersisa delapan bayi. Pengembaliannya nanti akan disahkan secara resmi dan dititipkan melalui Panti Asuhan Muhammadiyah di Bandung. Terkait bayi lainnya, itu masih menjadi wewenang penyidik untuk mengembangkannya," tutur Teti.
Menanggapi vonis hakim, JPU Cucu Gantina menyatakan pihaknya masih memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari. "Sikap kami untuk saat ini pikir-pikir terhadap semua vonis terdakwa. Kami akan melaporkan terlebih dahulu hasil sidang putusan ini kepada pimpinan sebelum memutuskan apakah menerima atau banding," ujar Cucu. Di sisi lain, kuasa hukum Lie Siu Luan, Sandy Sanjaya, menyatakan kliennya menerima putusan 7 tahun penjara tersebut mengingat faktor usia kliennya yang sudah mencapai 70 tahun serta kondisi kesehatannya. "Mungkin pertimbangan hakim, beliau menyesali perbuatan, usianya sudah masuk kategori lanjut usia (70 tahun), serta riwayat sakit selama persidangan hingga sempat dibantarkan di rumah sakit," pungkas Sandy.