Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Komnas Perempuan Minta Maaf, Sebut...
BERITA

Komnas Perempuan Minta Maaf, Sebut Kasus YTR Kekerasan Ekstrem

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 29 Juni 2026
Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf terkait polemik pernyataan kasus YTR

Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf terkait polemik pernyataan kasus YTR

Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah menuai gelombang kritik dan sorotan tajam dari masyarakat luas. Polemik ini bermula ketika lembaga tersebut menyatakan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang korban berinisial YTR di Bandung belum memenuhi unsur definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan kontroversial itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Jakarta.

Dalam penjelasannya sebelumnya, Sondang berargumen bahwa definisi penyiksaan dalam konvensi internasional mensyaratkan adanya tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan serta keterlibatan atau pembiaran dari unsur negara. Kendati demikian, pihak Komnas Perempuan sempat mengakui bahwa peristiwa yang dialami YTR menimbulkan dampak penderitaan yang sangat luar biasa berat. Pernyataan awal tersebut langsung memicu reaksi keras dari publik yang menganggap lembaga perlindungan perempuan itu seolah meremehkan tingkat kekejaman kasus yang dihadapi korban.

Menanggapi respons publik yang semakin tajam, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan keadaan sekaligus menyampaikan permintaan maaf yang tulus. Pihak lembaga menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan sebelumnya murni berada dalam kerangka hukum spesifik Konvensi Menentang Penyiksaan yang diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, di mana unsur utamanya melibatkan aktor negara atau pembiaran oleh pihak berwenang.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, kejam, serta merendahkan martabat manusia. "Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026," tulis Ratna dalam keterangan resminya.

Berdasarkan analisis awak media, polemik ini mencerminkan tingginya kepekaan masyarakat terhadap isu perlindungan korban kekerasan sekaligus menuntut komunikasi publik yang lebih hati-hati dari lembaga negara. Komnas Perempuan memastikan bahwa fokus lembaganya sejak awal tidak pernah bergeser, yakni mengawal proses hukum, memberikan perlindungan maksimal, serta memastikan pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh bersama pihak berwenang.

Topics
komnas perempuan kasus ytr kekerasan seksual penganiayaan bandung hukum berita nasional
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.