Rumah Pondok Gede atau Landhuis Pondok Gede merupakan bangunan bersejarah di Bekasi yang dibangun oleh Pendeta Johannes Hooyman sekitar tahun 1775 silam.
Lahan perkebunan tempat bangunan berdiri pertama kali dimiliki oleh pejabat Raad van Indie bernama Pieter van De Velde pada tahun 1746 berdasarkan resolusi Gubernur Jenderal Gustaaf Baron van Imhoff.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeGedung besar tersebut mempunyai karakteristik unik karena memadukan gaya arsitektur Indonesia terbuka berupa joglo pada lantai satu dan gaya tertutup Belanda di lantai dua.
Interior bangunan sempat mencatat cita rasa seni tinggi dengan adanya plesteran pada beberapa ruangan serta hiasan detail di bagian pintu dan kusen jendela.
Perjalanan Kepemilikan dan Akhir Riwayat Bangunan
Ukuran bangunan yang luar biasa besar membuat warga sekitar menjulukinya sebagai pondok yang gede hingga akhirnya nama tersebut melekat menjadi nama wilayah.
Leendert Miero menyewa lahan perkebunan tersebut pada 3 Januari 1800 dan merenovasi bangunan kayu jati itu menjadi struktur beton bergaya Indies sebelum wafat pada tahun 1834.
Survei arkeologi pada Januari 1988 mencatat luas tanah mencapai 325 hektar yang dulunya merupakan perkebunan sereh sebelum beralih fungsi menjadi perkebunan karet.
Inkopau membeli lahan tersebut pada tahun 1962 dan sempat merencanakan pembangunan pusat rekreasi serta perbelanjaan di kawasan bersejarah itu.