Seorang residivis kasus pencurian berinisial MA (27) harus kembali mendekam di jeruji besi setelah diringkus oleh aparat kepolisian. Berdasarkan laporan media KlikPositif, pelaku ditangkap usai nekat mencuri satu unit telepon genggam di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan terhadap laporan korban yang masuk pada Juli 2026 lalu.
"Tersangka kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina," ungkap Kompol Yasin sebagaimana diberitakan, mempertegas rekam jejak pelaku yang ternyata sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePengungkapan kasus bermula ketika petugas mendapati informasi bahwa seseorang tengah berupaya menjual handphone yang dicurigai sebagai barang hasil kejahatan. Polisi yang menyamar kemudian mengatur strategi penyamaran dan memancing pelaku untuk bertransaksi di sekitar SPBU Coco Rawang.
Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak dan langsung mengakui perbuatannya mengambil gawai milik korban di lingkungan rumah sakit. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone lengkap beserta kotaknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal berulang yang dilakukannya.