Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Respons Respati Ardi Soal Gugatan...
BERITA

Respons Respati Ardi Soal Gugatan Baliho Jokowi, Sebut Hormati Hukum

By Redaksi Kabayan News 3 min read 21 Agustus 2026
Wali Kota Solo Respati Ardi saat memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang baliho Jokowi

Wali Kota Solo Respati Ardi saat memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang baliho Jokowi

Wali Kota Solo, Respati Ardi, akhirnya memberikan tanggapan terkait polemik pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya. Kasus ini bermula dari pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 untuk Joko Widodo (Jokowi) yang diduga melibatkan atribut Pemerintah Kota Solo secara tidak patut.

Pelaporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada 3 Juli 2026 lalu tersebut kini memasuki babak baru. Lantaran dianggap mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) akhirnya mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa (11/8/2026).

Menanggapi situasi hukum yang sedang berjalan, Respati Ardi memilih untuk bersikap tenang. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai koridor yang berlaku. "Kita serahkan proses hukumnya, seperti yang disampaikan Pak Presiden, kita hormati proses hukum yang ada," tutur Respati singkat.

Di sisi lain, tim kuasa hukum LP3HI, Utomo Kurniawan dan Georgius Limart Siahaan, menilai bahwa klaim Respati mengenai penggunaan dana pribadi untuk baliho tersebut tidak otomatis menggugurkan potensi tindak pidana. Menurut mereka, fakta tersebut justru harus diverifikasi lebih mendalam oleh penegak hukum, termasuk soal penggunaan atribut Pemkot Solo hingga ada atau tidaknya dampak hukum yang ditimbulkan.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, pihak pemohon menekankan agar Kejari Solo segera memberikan kepastian hukum. Pihaknya khawatir penundaan penanganan laporan tanpa alasan yang jelas akan berisiko menghilangkan bukti-bukti krusial yang diperlukan dalam penyelidikan.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pihak pemohon meminta agar hakim tunggal PN Solo dapat mengabulkan gugatan mereka. Mereka berharap Kejari Solo dapat segera melanjutkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Topics
respati ardi solo kejari solo praperadilan jokowi hukum lp3hi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.