Sidang kasus aktivis Nurhasan di Pengadilan Negeri Arga Makmur kembali berlanjut dengan agenda pemaparan argumen pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Nurhasan dilaporkan oleh PT RAA atas tuduhan menyebarkan berita bohong berpotensi menimbulkan keributan serta dugaan pencemaran nama baik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKuasa hukum terdakwa, Harsana, menyatakan dakwaan pasal penyebaran berita bohong pemicu keributan tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi di persidangan.
Tidak ada fakta persidangan menunjukkan kemunculan dampak keributan di masyarakat akibat pernyataan disampaikan oleh kliennya tersebut.
Tim Pembela Soroti Perbedaan Waktu Perizinan
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif demi tercapainya keadilan hukum.
Selain membantah unsur keributan, tim kuasa hukum menyoroti perbedaan waktu krusial terkait dakwaan pencemaran nama baik yang diajukan pelapor.
Pernyataan atau konten dipersoalkan dari Nurhasan terjadi pada rentang waktu Agustus hingga September tahun 2025 lalu.
Sementara itu, surat izin menjadi dasar permasalahan dari PT RAA ke instansi terkait baru diajukan dan masuk pada Januari 2026.