Pemerintah Desa Suka Langu di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar sosialisasi sadar hukum dan program jaga desa guna memperkuat pengawasan keuangan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menempatkan desa sebagai pusat pembangunan strategis daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePengelolaan beragam sumber anggaran seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, serta bantuan keuangan lain dinilai rentan terhadap pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi.
Menghadapi potensi kerawanan tersebut, upaya pencegahan dini terus digalakkan secara rutin di berbagai desa wilayah Kabupaten Bengkulu Utara setiap tahunnya.
Cegah Penipuan Anggaran, Pemdes Suka Langu Gandeng Polisi
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara, didampingi Camat Lais, Kapolsek Lais, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa Suka Langu, Indra Sakti, menyampaikan pandangan penting mengenai transparansi pengelolaan keuangan dan peningkatan pemahaman hukum di lingkungan pemerintah desa.
Kehadiran aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara memberikan pembekalan mendalam agar aparatur desa terhindar dari jerat hukum akibat kesalahan administrasi maupun kesengajaan.
Program jaga desa dirancang khusus mempererat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah tingkat bawah demi mengamankan penggunaan anggaran tepat sasaran.