Penambangan pasir sungai di Asia Tenggara kini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan komunitas lokal setelah studi global mengungkap tingkat eksploitasi jauh melampaui kemampuan alam menggantikan material tersebut. Pasir sungai merupakan bahan baku utama pembuatan beton, pembangunan jalan, reklamasi lahan, serta ekspansi kota besar di seluruh dunia.
Berdasarkan analisis awak media dari studi yang mencakup lebih dari 400 penelitian, ekstraksi pasir secara masif memperdalam dasar sungai, melemahkan tebing, menurunkan permukaan air tanah, menurunkan kualitas air, serta mendorong intrusi air laut masuk ke wilayah pesisir dan delta. Pengamatan redaksi menunjukkan kerusakan infrastruktur seperti jembatan dan jalan raya juga mengintai wilayah sekitar lokasi penambangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Sand is essential to the growth of cities, including in Singapore and Southeast Asia, but its extraction can place pressure on rivers and the communities that depend on them," ujar Edward Park dari National Institute of Education (NIE) Singapura.
Tingginya laju urbanisasi memicu lonjakan permintaan material konstruksi secara drastis, sementara ketersediaan data pemantauan penambangan masih sangat minim di berbagai negara. Studi mencatat hanya sekitar 27 persen dari total penelitian mengevaluasi volume ekstraksi secara kuantitatif.
"You cannot solve a problem you cannot see. When sand mining is poorly tracked, governments are often left responding after rivers have already changed and communities have already been affected," kata Edward Park menyoroti lemahnya pengawasan.
Sebagai contoh nyata, lebih dari 50 juta metrik ton pasir dikeruk dari Sungai Mekong pada 2024, padahal kuota izin resmi ditetapkan sekitar 20 juta metrik ton saja. Sekitar 60 persen dari total volume tersebut berasal dari aktivitas ilegal yang luput dari pemantauan ketat otoritas berwenang.
Para peneliti menyarankan pemerintah memperketat regulasi melalui pendekatan lintas wilayah sungai, pemanfaatan teknologi satelit, survei lapangan, serta analisis neraca sedimen demi melindungi kawasan rentan dari kerusakan parah akibat eksploitasi berlebihan.