Pemerintah Kota Jogja akhirnya buka suara terkait maraknya pelang atau plang nama Jalan Malioboro yang terpasang di sejumlah titik. Pemkot menegaskan bahwa pelang resmi hanya ada satu, sementara sisanya dipastikan ilegal dan tidak dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Keberadaan pelang ilegal ini sempat menjadi keluhan wisatawan karena kerap dimanfaatkan oknum fotografer untuk meraup keuntungan. Para fotografer nakal itu sering meminta bayaran kepada turis yang ingin berfoto di bawah plang bertuliskan "Malioboro".
Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, mengungkapkan bahwa pelang resmi hanya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. "Pelangnya kan cuma satu resmi yang dikeluarkan oleh Dishub," ujar Wawan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (30/7/2026).
Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelang ilegal dengan melakukan penertiban. Namun ia memastikan langkah ini bukan untuk melarang masyarakat membuat dekorasi bertuliskan Malioboro, melainkan untuk memastikan tidak ada rambu jalan palsu yang membingungkan publik.
"Kalau pelang-pelang nanti kita tertibkan. Yang penting rambu itu harus resmi. Jadi kalau yang enggak resmi ya enggak boleh. Tapi kalau untuk dekorasi, tidak untuk sebagai rambu jalan, kan enggak apa-apa," tegas Wawan. Ia menambahkan bahwa Satpol PP dan UPT Malioboro akan dilibatkan dalam proses penertiban.
Wawan juga menjelaskan fungsi pelang sebagai petunjuk jalan yang harus dikeluarkan secara resmi. "Milik publik kan, butuh petunjuk jalan. Kalau fungsinya sebagai petunjuk jalan harus dikeluarkan secara resmi. Tapi kalau untuk hiasan, bukan petunjuk jalan, monggo," katanya. Ia pun berpesan dengan logat Jawa, "Jogja itu aman-nyaman, kok digawe-gawe."
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menyatakan kesiapannya mendukung penertiban. "Kami support teman-teman Jogomaton bersama UPT Malioboro. Pola kami menertibkan secara persuasif humanis bersama teman-teman UPT Malioboro," ujarnya melalui pesan singkat kepada detikJogja.
Sebelumnya, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja, Fitria Dyah Anggraeni, telah menginformasikan lokasi pelang resmi. Menurutnya, plang hijau tua dengan tulisan latin dan aksara Jawa itu terpasang permanen di empat titik, yakni ujung utara Jalan Malioboro, depan eks Teras Malioboro 2, depan Plaza Malioboro, dan Persimpangan Pajeksan.
Fitria berharap informasi ini dapat menjadi panduan wisatawan yang ingin berfoto di ikon Malioboro sekaligus mengurangi penumpukan di satu titik. Dengan penertiban ini, Pemkot Jogja bertekad mengembalikan fungsi pelang sebagai rambu resmi dan melindungi kenyamanan wisatawan.