Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang warga negara asing yang menawarkan dan mempromosikan sebidang lahan seluas sekitar 54 are atau setara dengan 5.000 meter persegi di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Aksi tersebut sontak memicu perbincangan hangat di kalangan warganet yang mempertanyakan legalitas kepemilikan dan penjualan tanah oleh WNA di Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam video berdurasi singkat yang viral di Facebook itu, sang bule tampak berdiri dengan latar belakang pemandangan indah kaldera Gunung Batur. "I got the land with the best views in Kintamani. What are you building?" ujar pria tersebut seraya menyebut bahwa lahan itu sangat cocok untuk para pengembang karena menyuguhkan panorama Gunung Batur dan Danau Batur.
Menanggapi kehebohan ini, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memastikan bahwa jajarannya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah bergerak cepat untuk menelusuri kebenaran informasi dalam video tersebut. "Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," kata Sedana Arta saat dikonfirmasi.
Sedana Arta juga mengungkapkan bahwa lokasi persis serta pemilik sah dari lahan yang dipromosikan dalam video itu masih belum jelas. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki berbagai status lahan, mulai dari kawasan hutan milik kementerian, area yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah, hingga lahan hak milik pribadi warga lokal.
Pemerintah daerah berharap masyarakat tidak langsung percaya dan tetap tenang menyikapi konten-konten yang beredar di media sosial. Pihaknya akan terus memantau situasi demi menjaga ketertiban serta aturan pemanfaatan ruang di wilayah pariwisata Kintamani.