Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keuntungan fantastis hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga dinikmati oleh satu grup perusahaan penggilingan beras bukanlah hasil bisnis yang sehat. Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk perampasan hak-hak rakyat dan merugikan petani serta konsumen secara sistemik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pernyataan tegas itu disampaikan Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7). Ia membeberkan hasil analisis mendalam Kementan terhadap tata niaga beras nasional yang mengungkap sejumlah penyimpangan serius, mulai dari penipuan mutu hingga penguasaan rantai pasok oleh segelintir pengusaha besar.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," ujar Amran di hadapan awak media. Ia menjelaskan bahwa temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak lebih tegas terhadap praktik kartel yang sudah berlangsung lama dan merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan data Kementan, peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu diperkirakan menimbulkan kerugian negara dan konsumen mencapai Rp98 triliun. Sementara itu, maraknya beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat juga berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun. Kedua angka ini menunjukkan betapa besarnya kebocoran ekonomi di sektor pangan.
Amran menyoroti ironi di balik angka tersebut, mengingat pemerintah telah menggelontorkan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025 melalui berbagai saluran, termasuk kementerian, BUMN, dan transfer daerah. Namun, alih-alih dinikmati petani, sebagian besar nilai tambah justru mengalir ke tengkulak dan penggilingan besar.
Analisis Kementan mengungkap distribusi nilai produksi padi nasional yang timpang. Dari total nilai produksi sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp1,87 juta per bulan. Sebaliknya, pengusaha penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) menguasai porsi Rp259 triliun, termasuk temuan satu grup yang meraup untung tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan.
Ketimpangan ini diperparah dengan struktur penguasaan pasokan gabah yang sangat timpang. Dari total produksi gabah 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar menguasai sekitar 40 persen atau 25 juta ton pasokan. Jumlah itu setara dengan gabah yang diserap oleh 161.401 penggilingan skala kecil, sementara 7.332 penggilingan skala menengah hanya menyerap 20 persen atau 15 juta ton.
Selain itu, Kementan juga menemukan margin keuntungan di tingkat perantara atau middleman mencapai Rp313,08 triliun akibat panjangnya rantai distribusi dari petani hingga konsumen. Karena itu, pemerintah mendorong penyaluran pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai solusi pemangkasan rantai distribusi. Skema ini dinilai berpotensi menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen hingga Rp50 triliun.
Tak hanya soal beras premium, Amran juga menyoroti peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026, dari 15 merek beras fortifikasi yang diuji, hanya tiga merek yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kandungan vitamin B1, B12, asam folat, zat besi, seng, dan rasio pencampuran kernel fortifikan. Sisanya, 12 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kementan mencatat rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Padahal, berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya fortifikasi hanya sekitar Rp700-Rp1.000 per kilogram, sehingga harga jual seharusnya berada di kisaran Rp14.500 per kilogram apabila menggunakan penggilingan terintegrasi.
Amran menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas. "Besok Jumat kami akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka," ujarnya. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi permainan harga maupun penimbunan beras.
"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegas Amran di akhir paparannya. Dengan serangkaian temuan ini, pemerintah berkomitmen untuk membersihkan tata niaga beras nasional dari praktik-praktik monopolistik yang selama ini merugikan petani dan konsumen.