Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Hakim AS Tahan Merger Paramount dan...
EKONOMI

Hakim AS Tahan Merger Paramount dan Warner Bros, Akuisisi Tertunda

By Redaksi Kabayan News • 1 min read • 21 Juli 2026
Hakim AS membekukan akuisisi Paramount terhadap Warner Bros Discovery

Hakim AS membekukan akuisisi Paramount terhadap Warner Bros Discovery

Upaya Paramount untuk menguasai rival besarnya di Hollywood, Warner Bros. Discovery, harus tertahan. Hakim Distrik AS Araceli Martinez-Olguin menerbitkan perintah penahanan sementara (temporary restraining order/TRO) selama 14 hari untuk membekukan proses akuisisi senilai US$ 111 miliar tersebut.

Keputusan ini diambil merespons gugatan hukum yang diajukan oleh belasan jaksa agung negara bagian AS. Para jaksa agung menilai akuisisi Warner Bros. oleh Paramount dapat mengurangi persaingan usaha serta merugikan penonton bioskop, konsumen televisi, hingga para pembuat konten hiburan dan berita.

Jaksa Agung California, Rob Bonta, menyambut positif keputusan hakim tersebut. "Ini adalah kemenangan awal yang sangat penting dalam kasus kami untuk memastikan megamerger ini tidak pernah terwujud," tegas Bonta dalam keterangan resminya.

Mega akuisisi ini sejatinya akan menyatukan studio film dan televisi ternama, layanan streaming Paramount+ dan HBO Max, jaringan TV CBS, serta 50 saluran TV kabel termasuk CNN dan CBS News dalam satu entitas raksasa. Paramount sebelumnya menargetkan transaksi ini selesai pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pihak Paramount sendiri menegaskan akan terus melawan di pengadilan dan meyakini posisi hukum mereka kuat. "Kami yakin bukti akan menunjukkan bahwa argumen antitrust dari Jaksa Agung Negara Bagian tidak beralasan. Merger ini sah, mendukung persaingan, dan akan menguntungkan konsumen," tulis pernyataan resmi Paramount.

Apabila akuisisi ini mengalami penundaan berlarut-larut, Paramount terancam menanggung denda finansial yang sangat besar. Mulai 1 Oktober 2026, Paramount wajib membayar biaya keterlambatan sekitar US$ 650 juta setiap 90 hari kepada pemegang saham Warner, dan penalti hingga US$ 7 miliar jika transaksi gagal terlaksana hingga 4 Juni 2027.

Topics
paramount warner bros hollywood merger bisnis antitrust amerika serikat
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.