Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Kebijakan Pajak Pied-à-terre Zohran...
EKONOMI

Kebijakan Pajak Pied-à-terre Zohran Mamdani, Menuai Pro Kontra

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 8 Agustus 2026
Gedung perkotaan di New York sebagai ilustrasi penerapan pajak rumah kedua

Gedung perkotaan di New York sebagai ilustrasi penerapan pajak rumah kedua

Pemerintah Kota New York resmi memberlakukan kebijakan pajak pied-à-terre yang langsung memicu perdebatan sengit antara kaum elit kota dan para pendukung kebijakan progresif.

Berdasarkan analisis awak media, kebijakan tersebut menyasar pemilik properti mewah yang tidak tinggal secara penuh di New York guna mendanai anggaran kota serta menekan krisis perumahan.

Wali Kota New York, Zohran Mamdani menegaskan bahwa aturan ini dirancang khusus bagi orang terkaya yang menyimpan kekayaan melalui real estat tanpa menetap di kota tersebut.

Sejumlah kritikus dan miliarder melayangkan protes keras karena menganggap kebijakan ini memusuhi kesuksesan bisnis serta mengancam privasi para pemilik properti.

Di sisi lain, para pakar kebijakan publik dan ekonom menyambut baik langkah tersebut karena dinilai adil dalam membebani kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pemerintah kota mencatat ribuan warga telah mengajukan permohonan pengecualian pajak bagi rumah utama mereka seiring dengan perluasan sosialisasi aturan baru ini.

Dewan Kota New York dijadwalkan menggelar dengar pendapat publik untuk mengevaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan pajak guna memastikan target pendapatan tercapai secara optimal.

Topics
zohran mamdani new york pajak real estat krisis perumahan ekonomi kebijakan publik
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.