Dunia perkoperasian mengenal sebuah bentuk aliansi strategis yang dikenal sebagai cooperative federation atau federasi koperasi. Organisasi ini pada dasarnya merupakan sebuah asosiasi dagang di mana para anggotanya terdiri dari berbagai organisasi koperasi itu sendiri. Sebagai struktur antarkoperasi, federasi ini berfungsi sebagai koperasi sekunder yang bertugas menyatukan sumber daya sekaligus mempererat hubungan bisnis antaranggotanya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kehadiran federasi koperasi menjadi salah satu wujud nyata dari penerapan prinsip koperasi keenam, yakni kerja sama antar koperasi. Organisasi tingkat internasional seperti International Cooperative Alliance menegaskan bahwa koperasi dapat melayani anggotanya secara jauh lebih efektif serta memperkuat gerakan koperasi secara keseluruhan dengan cara bekerja sama lewat struktur lokal, nasional, regional, hingga internasional.
Dalam catatan sejarah perkoperasian, bentuk federasi ini umumnya terbagi menjadi dua jenis utama, yakni perhimpunan grosir koperasi atau cooperative wholesale societies serta serikat koperasi atau cooperative unions. Ekonom bidang koperasi Charles Gide menjelaskan bahwa perhimpunan grosir yang dimiliki oleh koperasi konsumen eceran bertujuan untuk mengatur pembelian dalam skala besar serta mengorganisasi produksi jika memungkinkan.
Sementara itu, bentuk kedua yaitu serikat koperasi memiliki fokus yang berbeda. Berdasarkan pandangan Gide, tujuan utama dari serikat ini adalah untuk menumbuhkan jiwa solidaritas antarmasyarakat koperasi serta menjalankan fungsi layaknya sebuah pemerintahan yang otoritasnya bersifat moral murni. Contoh nyata dari model ini dapat dilihat pada organisasi seperti Co-operatives UK.
Selain sektor ritel dan grosir, federasi koperasi juga banyak dijumpai di sektor agrikultur regional di berbagai belahan dunia. Di samping itu, beberapa negara bahkan mencatat sejarah unik di mana gerakan koperasi mendirikan partai politik tersendiri demi memperjuangkan kepentingan anggotanya di ranah parlemen.