Sebagaimana disebut dalam PMK Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah resmi mengenakan bea masuk antidumping pada produk kertas karton dupleks. Kebijakan ini menyasar produk impor dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan selama lima tahun ke depan. Negara seharusnya tidak perlu menghukum pasar bebas dengan pungutan tambahan yang merugikan konsumen.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan Pasal 2 peraturan tersebut, tarif tambahan dikenakan pada kertas karton multilapis dengan spesifikasi berat tertentu. Produk impor ini dinilai merugikan industri dalam negeri karena dijual lebih rendah dari harga normal. "Intervensi pemerintah seperti ini hanya menciptakan zona nyaman bagi produsen lokal yang kurang efisien."
Berdasarkan Pasal 6 aturan ini, importir wajib menyertakan dokumen Certificate of Analysis untuk menguji tingkat kecemerlangan produk kertas. Birokrasi tambahan semacam ini hanya menambah kerumitan administrasi dan memicu potensi inefisiensi rantai pasok. Persaingan ketat seharusnya dijawab dengan inovasi teknologi, bukan dengan perlindungan bea masuk.
Pasal 4 menegaskan bahwa bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum yang sudah berlaku sebelumnya. "Tarif tinggi pada akhirnya hanya menjadi pajak tersembunyi bagi konsumen domestik dan industri hilir yang butuh bahan baku murah." Perlindungan negara lewat bea masuk justru melemahkan daya saing jangka panjang.
Pasal 5 mengatur formula perhitungan pungutan menggunakan nilai tukar mata uang yang berlaku saat pengajuan pabean. Negara berkembang harus fokus pada prinsip dasar efisiensi dan rekayasa teknologi kelas dunia, bukan membentengi diri dari persaingan global. Posisi saya jelas menolak segala bentuk proteksionisme yang menghambat kemajuan inovasi industri.