Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Aturan Baru THR dan Gaji Ketiga...
EKONOMI

Aturan Baru THR dan Gaji Ketiga Belas, Siapa Saja yang Berhak Menerima

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 27 Juli 2026
Ilustrasi dokumen resmi Peraturan Pemerintah tentang pencairan THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara

Ilustrasi dokumen resmi Peraturan Pemerintah tentang pencairan THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara serta upaya menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini dirancang agar perputaran roda ekonomi nasional tetap terjaga melalui stimulus pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan.

Dalam praktiknya di lapangan, cakupan penerima manfaat ini tidak hanya terbatas pada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tetapi juga merambah ke jajaran prajurit TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, hingga para pensiunan. Selain itu, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas di instansi pemerintah juga turut diakomodasi dengan syarat administratif masa kerja tertentu yang telah dipenuhi.

Menanggapi ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dana tambahan ini bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi seluruh unsur pelayan publik dalam menyambut hari raya keagamaan tanpa mengabaikan kondisi keuangan negara.

Melalui aturan komprehensif ini, pemerintah berupaya memastikan transparansi dan ketepatan sasaran distribusi anggaran belanja pegawai agar dampaknya langsung dirasakan oleh jutaan keluarga penerima di berbagai daerah, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mendongkrak stabilitas ekonomi domestik secara keseluruhan.

Topics
thr 2026 gaji ketiga belas peraturan pemerintah aparatur negara pensiunan keuangan negara ekonomi nasional
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.