Keputusan mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak tujuh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tercatat memilih untuk mengundurkan diri dari status kepegawaiannya demi fokus merintis dan mengembangkan dunia usaha.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, ketujuh pegawai yang mengajukan surat pengunduran diri tersebut berada dalam rentang usia 35 hingga 40 tahun. Fenomena ini terungkap setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah melakukan pendataan berkala melalui sistem kepegawaian nasional.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Jateng, Dhoni Widianto, membenarkan adanya proses pengunduran diri tersebut. "Jadi per 13 Agustus kemarin ada tujuh pegawai PPPK memilih mundur dari pekerjaannya. Dan di bulan ini kami sedang memproses permintaan mereka," ujarnya sebagaimana dikutip dari media.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Dhoni mengungkapkan bahwa alasan utama para pegawai tersebut mundur didominasi oleh faktor kepentingan pribadi, seperti keinginan untuk serius mengembangkan bisnis di rumah hingga merawat anggota keluarga yang sakit. Selain itu, dinamika ritme kerja birokrasi yang tidak selaras dengan preferensi pribadi juga turut memengaruhi keputusan mereka.
Kendati ada fenomena pegawai yang memilih keluar, minat masyarakat terhadap profesi aparatur sipil negara (ASN) dinilai masih sangat tinggi, terutama dari kalangan lulusan baru atau fresh graduate. Hal ini terlihat dari tingginya antusiasme setiap kali pembukaan seleksi calon aparatur sipil negara diumumkan.
Sementara itu, Pemprov Jateng sebelumnya telah mengusulkan ribuan formasi baru kepada pemerintah pusat guna memenuhi kebutuhan pegawai di daerah. Berdasarkan usulan yang diajukan, terdapat total 2.076 formasi yang mencakup formasi CPNS maupun PPPK, meskipun pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian terkait.