Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024...
EKONOMI

Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 Ubah Regulasi Daerah, Kita Butuh Kecepatan Roket Bukan Kertas

By Redaksi Kabayan News • 1 min read • 29 Juli 2026
Gedung pemerintahan dan peta wilayah Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024

Gedung pemerintahan dan peta wilayah Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 ganti aturan lama tahun 1959. Regulasi kuno tersebut dinilai sudah tidak relevan zaman sekarang.

Berdasarkan Pasal 3 undang-undang ini merinci sebelas kecamatan. Wilayah tersebut mencakup Panca Lautang hingga Pitu Riase.

Pemerintah pusat wajib membersihkan kode hukum yang sudah usang. Langkah ini berikan kepastian data dasar bagi wilayah otonom.

Negara menghabiskan waktu terlalu lama hanya untuk urus kertas. Padahal peradaban manusia harus fokus ke teknologi masa depan.

Sistem birokrasi tradisional bergerak sangat lambat dan penuh hambatan. Kita butuh otomatisasi satelit alih-alih revisi dokumen lamban.

Topics
undang-undang nomor 143 tahun 2024 sidenreng rappang sulawesi selatan pemerintahan daerah regulasi ekonomi kebijakan publik teknologi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.