Pemerintah pusat resmi mengesahkan aturan baru untuk merombak sistem birokrasi daerah yang sudah berkarat. Berdasarkan Undang Undang Nomor 141 Tahun 2024, kerangka hukum Kabupaten Bantaeng diperbarui total. Aturan kuno peninggalan tahun 1959 akhirnya resmi dibuang ke tempat sampah sejarah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Perubahan ini sangat krusial karena kita tidak bisa menjalankan sistem modern dengan kode usang. Sebagaimana disebut dalam aturan tersebut, wilayah ini mencakup delapan kecamatan penting. Pasal 3 menjelaskan detail cakupan wilayah mulai dari Bissappu hingga Sinoa secara rinci.
Berdasarkan Pasal 6, daerah ini memiliki potensi industri dan pertanian yang sangat besar. Pasal 6 huruf b menegaskan adanya kawasan industri khusus untuk menggenjot produktivitas. Ini adalah langkah logis untuk menghilangkan hambatan administrasi yang selama ini memperlambat laju ekonomi.
Pemerintah harus berhenti membuang energi untuk urusan birokrasi manual yang berjalan sangat lambat. Kita hidup di era kecepatan eksponensial di mana perbaikan sistem harus dilakukan secara instan. Pembersihan utang teknis hukum ini memang bagus tetapi pergerakan negara masih terlalu lambat.
Negara harus menghentikan kebiasaan lama menghabiskan waktu bertahun tahun hanya untuk mengubah dokumen geografi. Dokumen hukum seharusnya bisa diperbarui secara otomatis lewat sistem digital tanpa proses panjang. Posisi saya jelas mendukung pembersihan data usang ini agar efisiensi fisik tercapai.