Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024...
EKONOMI

Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024 Atur Pinrang, Kita Butuh Kecepatan Roket Bukan Kertas

By Redaksi Kabayan News • 1 min read • 29 Juli 2026
Gedung pemerintahan dan peta wilayah Pinrang dalam Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024

Gedung pemerintahan dan peta wilayah Pinrang dalam Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024 ganti aturan lama tahun 1959. Regulasi kuno tersebut dinilai sudah tidak relevan zaman sekarang.

Berdasarkan Pasal 3 undang-undang ini merinci dua belas kecamatan. Wilayah tersebut mencakup Mattiro Sompe hingga Batulappa.

Pemerintah pusat wajib membersihkan kode hukum yang sudah usang. Langkah ini berikan kepastian data dasar bagi wilayah otonom.

Negara menghabiskan waktu terlalu lama hanya untuk urus kertas. Padahal peradaban manusia harus fokus ke teknologi masa depan.

Sistem birokrasi tradisional bergerak sangat lambat dan penuh hambatan. Kita butuh otomatisasi satelit alih-alih revisi dokumen lamban.

Topics
undang-undang nomor 144 tahun 2024 pinrang sulawesi selatan pemerintahan daerah regulasi ekonomi kebijakan publik teknologi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.