Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif baru untuk memperketat aturan kewarganegaraan hak tanah dan menyasar praktik wisata melahirkan di negeri Paman Sam. Berdasarkan pengamatan redaksi, langkah agresif tersebut diambil pemerintahan Trump setelah Mahkamah Agung menolak upaya serupa pada Juni lalu.
Perintah eksekutif pertama memperluas cakupan kategori non-warga negara yang anak-anaknya tidak berhak menerima kewarganegaraan otomatis di tanah Amerika. Aturan tersebut mencakup bayi lahir dari orang tua yang terafiliasi dengan kelompok teroris asing, pegawai pemerintah asing, pelaku kecurangan dokumen, atau penduduk di wilayah teritorial tertentu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeColleen Putzel-Kavanaugh selaku analis kebijakan dari Migration Policy Institute mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai afiliasi kelompok teroris menimbulkan kebingungan operasional. Menurutnya, batasan pihak yang harus membuktikan status keanggotaan tersebut masih belum transparan bagi publik maupun pemerintah.
Perintah eksekutif kedua menargetkan industri wisata melahirkan melalui peningkatan regulasi serta penindakan hukum oleh Departemen Luar Negeri dan Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat. Industri ilegal tersebut kerap menjanjikan berbagai fasilitas mewah serta kemudahan akses dokumen resmi kepada warga asing.
Prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir atau jus soli sendiri dilindungi oleh Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat pasca Perang Saudara. Kendati demikian, pemerintahan Trump menilai aturan tersebut sudah disalahgunakan oleh ribuan warga asing setiap tahunnya.
Data Centers for Disease Control mencatat sedikitnya 9.500 bayi lahir dari ibu beralamat luar negeri di Amerika Serikat sepanjang tahun 2024. Sementara itu, estimasi dari lembaga riset independen menunjukkan angka kelahiran akibat wisata melahirkan berkisar antara 20.000 hingga 26.000 bayi setiap tahun.