Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif impor sebesar 15 persen untuk produk polisilikon, material krusial dalam pembuatan semikonduktor dan panel surya. Berdasarkan laporan, kebijakan ini dirancang untuk melindungi produsen domestik sekaligus meredam dominasi industri chip China yang menjadi rival utama Washington.
Kebijakan tersebut menetapkan batas harga minimum impor polisilikon menyusul investigasi keamanan nasional terkait produksi material tersebut di luar negeri. Menurut pengamatan redaksi Kabayan News, langkah ini diambil setelah pangsa pasar produksi polisilikon global Amerika Serikat merosot tajam dari 50 persen pada tahun 2005 menjadi di bawah 2 persen pada tahun 2024 akibat gempuran produk asing.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Selama beberapa dekade, AS membiarkan perusahaan asing melemahkan produsen domestik di sektor polisilikon," tegas Donald Trump dalam dokumen perintah eksekutif tersebut. Melalui kebijakan yang dijadwalkan berlaku pada Desember mendatang, Washington juga menyiapkan insentif khusus guna mendongkrak kapasitas manufaktur di dalam negeri.
Kedutaan Besar China di Washington segera mengecam kebijakan proteksionis tersebut dan menilai tindakan itu mengganggu perdagangan bilateral kedua negara. Pihak Beijing menyatakan bahwa Amerika Serikat telah menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan asal China, seraya menegaskan bakal mengambil langkah balasan demi melindungi kepentingan bisnis mereka.
Dari analisis awak media Kabayan News, persaingan ketat dalam rantai pasok teknologi dan kecerdasan buatan menjadi p utama ketegangan dagang ini. Pemerintah China sendiri telah mengumumkan serangkaian tindakan balasan, termasuk pengetatan kontrol ekspor drone serta investigasi keamanan nasional terhadap produk mesin cetak impor.