Wacana pelibatan Bintara Pembina Desa atau Babinsa dalam penarikan pajak daerah menuai kritik dari pengamat politik dan pemerintahan Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini. Menurutnya, pemungutan pajak adalah ranah administrasi pemerintahan sipil yang seharusnya tidak melibatkan aparat militer.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Jangan semua urusan kemudian dibawa ke aparat militer. Pajak itu urusan administrasi pemerintahan sipil," tegas NHS sapaan akrabnya saat dihubungi, Jumat (31/7/2026). Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memperkuat birokrasi yang sudah ada untuk mengelola pajak.
Nur Hidayat menekankan bahwa pemerintah telah memiliki perangkat ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik, termasuk penagihan pajak daerah. Jika aparatur sipil dianggap belum mampu, maka solusinya adalah membenahi kapasitas mereka, bukan mengandalkan aparat keamanan.
"Kalau aparatur sipilnya tidak mampu, ya yang dibenahi aparatur sipilnya. Jangan kemudian setiap persoalan penyelesaiannya meminta bantuan TNI," ujarnya. Ia khawatir pelibatan Babinsa justru akan menimbulkan efek intiminidasi bagi masyarakat.
Lebih jauh, NHS mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak harus lahir dari kesadaran, bukan karena rasa takut terhadap aparat bersenjata. "Jangan sampai masyarakat membayar pajak karena merasa takut terhadap aparat, bukan karena kesadaran sebagai warga negara," katanya.
Dosen FISIP Undip itu juga menyoroti pentingnya reformasi sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Pemerintah daerah didorong untuk menggenjot digitalisasi layanan serta memperkuat edukasi publik agar kepatuhan wajib pajak tumbuh secara alami.
"Yang harus dibangun itu kesadaran masyarakat. Orang membayar pajak karena memahami kewajibannya dan percaya uangnya dikelola dengan baik," pungkas mantan Ketua Bawaslu RI tersebut. Ia juga mengingatkan agar fungsi TNI tetap difokuskan pada pertahanan negara dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.