Jakarta - Briptu MZ, anggota Polri yang nekat merampok toko emas di Kabupaten Aceh Selatan, resmi dipecat. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh pada Selasa, 28 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa majelis etik menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela. "Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," ujar Joko dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Selain sanksi etik, Briptu MZ juga dijatuhi sanksi administratif berat berupa PTDH. Dengan demikian, yang bersangkutan resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Namun, proses hukum pidananya tetap berlanjut.
Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam aksinya, ia disebut menggunakan senjata api organik milik Polri, yang semestinya digunakan untuk tugas negara, bukan untuk aksi kriminal.
Penangkapan terhadap Briptu MZ dilakukan kurang dari 24 jam setelah perampokan. Tim gabungan dari Polres Aceh Selatan dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta pengakuan tersangka.
Kini, proses penyidikan pidana Briptu MZ ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. "Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," jelas Joko lebih lanjut.
Sebelum putusan pemecatan dijatuhkan, Komisi Kode Etik Polri telah menggelar serangkaian persidangan. Agenda sidang mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.
Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Sementara itu, AKP Andri dan Ipda Khairurrazi bertindak sebagai penuntut, sedangkan Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh menjadi pendamping terduga pelanggar.