Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melontarkan kritik pedas terkait kebijakan pelibatan Bhabinkamtibmas Polri dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan fungsi utama anggota kepolisian dalam melayani warga di tingkat desa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menegaskan bahwa penugasan tersebut sama sekali tidak sejalan dengan porsi kerja Bhabinkamtibmas yang berfokus pada pengayoman dan ketertiban. "Kerja sehari-harinya itu pelayanan, lah pajak tidak kayak begitu, sehingga menaruh Bhabinkamtibmas untuk berkontribusi dalam kerja-kerja pajak, saya kira sangat tidak tepat dan itu mengganggu kerja-kerja Bhabinkamtibmas untuk masyarakat," ujar Anam di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Anam meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap fokus pada tugas, pokok, dan fungsi organisasinya sendiri tanpa membebankan instansi lain. Mengingat beban kerja personil Bhabinkamtibmas yang dinamis selama 24 jam penuh, pemberian tugas tambahan pengawasan pajak dinilai tidak akan berjalan efektif.
"Cukuplah Ditjen Pajak dengan berbagai kewenangannya, dengan berbagai fasilitasnya, fokus memberdayakan mereka. Jangan ajak lembaga yang lain," tegas Anam menambahkan.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan baru ini merombak pola pengawasan dengan membangun jaringan informasi hingga tingkat desa guna mengidentifikasi potensi perpajakan baru.
Melalui regulasi tersebut, DJP tidak lagi hanya bergantung pada data administrasi internal maupun peran Account Representative (AR). Aparat kewilayahan seperti Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri turut dirangkul untuk menghimpun data aktivitas ekonomi, mencakup informasi penghasilan, biaya, harta, hingga kewajiban utang wajib pajak di lapangan.