Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan tiga wanita yang bekerja sebagai lady companion atau LC di tempat hiburan malam Seven Six, Balikpapan. Ketiganya ditangkap atas dugaan kuat keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar secara serentak pada akhir pekan lalu. Operasi melibatkan ratusan personel gabungan dari kepolisian serta unsur TNI untuk menyisir sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan bahwa operasi dilakukan melalui dua metode, yakni penyelidikan tertutup dan razia terbuka yang mencakup tes urine bagi para pengunjung serta pekerja tempat hiburan malam.
"Kami menggelar operasi tertutup untuk mengungkap peredaran narkotika dan operasi terbuka berupa razia serta pemeriksaan urine terhadap pengunjung dan LC," ujar Romylus.
Dalam operasi tertutup di sebuah ruangan di Seven Six, petugas meringkus dua perempuan berinisial R dan D dengan barang bukti berupa delapan butir ekstasi serta uang tunai jutaan rupiah. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada seorang perempuan lain berinisial T.
Petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan di tempat kos T yang terletak di kawasan Balikpapan Selatan dan menemukan tambahan puluhan butir ekstasi serta beberapa paket ganja siap edar. Berdasarkan keterangan pelaku, pasokan barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Tersangka mengaku telah menerima narkotika dari saudari SA selama kurang lebih lima bulan. Selama periode tersebut, ia menerima pasokan sebanyak tiga kali dengan sistem jejak atau peta untuk kemudian diedarkan kembali," jelas Romylus.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian berencana memanggil manajemen tempat hiburan malam Seven Six, pengelola hotel setempat, hingga agen penyalur para LC. Langkah ini diambil untuk mendalami potensi kelalaian atau keterlibatan pihak pengelola dalam peredaran gelap narkoba.
Polda Kaltim juga melayangkan surat teguran keras kepada manajemen tempat hiburan malam tersebut. Kepolisian tidak segan merekomendasikan pencabutan izin operasional apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran serupa di lokasi yang sama.