Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, giliran Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang diamankan dalam operasi senyap pada Selasa (28/7) malam.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar," ujar Fitroh kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/7). Namun, ia masih enggan membeberkan detail kasus yang menjerat sang bupati.
Fitroh juga belum mau merinci berapa jumlah orang yang turut diamankan dalam OTT tersebut selain Anom. "Lebih detailnya ke jubir," katanya singkat. Biasanya, dalam operasi serupa, KPK juga mengamankan sejumlah saksi dan pihak yang diduga terlibat.
Anom Widiyantoro merupakan kepala daerah yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 lalu. Ia berpasangan dengan Nurkholes dan menang dalam Pilkada 2024. Pasangan ini diusung oleh koalisi partai besar, yakni Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi di tangan KPK. Sepanjang tahun 2026 saja, sudah 11 kepala daerah yang diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK juga telah menangkap Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Tak hanya itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo juga turut diamankan.
Daftar kepala daerah yang terjaring OTT tahun ini juga mencakup Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian lengkap mengenai kasus yang menjerat Anom Widiyantoro. Publik pun menunggu kejelasan dari konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat.
OTT terhadap kepala daerah menjadi sinyal keras KPK bahwa pemberantasan korupsi di tingkat daerah masih menjadi prioritas. Meski masih menjalani proses hukum, para kepala daerah yang terjaring OTT terancam dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor.