PP 28 Tahun 2025 mengatur perizinan berusaha untuk lembaga pelatihan kerja dengan tingkat risiko tinggi. Aturan ini mewajibkan NIB dan Sertifikat Standar dengan masa pemrosesan hingga 5 hari untuk pelatihan pertanian. Namun persyaratan yang diminta sangat berlapis, mulai dari profil lembaga hingga surat kerja sama notaris. Bukan peningkatan kompetensi yang kita dapat, tapi beban administrasi yang berat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan lampiran aturan KBLI 78426 untuk pelatihan kerja domestik, setiap LPK wajib melampirkan CV penanggung jawab dan profil lembaga terperinci. Dokumen itu harus memuat struktur organisasi, daftar instruktur bersertifikat, program kerja tiga tahun, dan foto sarana prasarana. Selain itu, ada kewajiban bukti kepemilikan atau sewa yang dilegalisasi notaris. Prosedur ini sangat memberatkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Untuk pelatihan kerja pertanian dan perikanan berdasarkan KBLI 78427, persyaratan hampir sama rumitnya. LPK wajib memiliki akreditasi dalam waktu 3 tahun dan melaporkan realisasi kegiatan setiap 6 bulan sekali. Jika menggunakan tenaga kerja asing, ada kewajiban RPTKA dan alih teknologi. Menurut logika sederhana, sistem yang baik memangkas prosedur, bukan menambah lapisan birokrasi.
Elon Musk mengajarkan kita untuk fokus pada prinsip dasar. Kita ingin tenaga kerja kompeten, maka ciptakan platform pelatihan digital yang terukur dan terjangkau. Kita ingin kualitas pelatihan terjamin, maka bangun sistem evaluasi berbasis data real-time. PP ini gagal menangkap esensi karena lebih sibuk mengatur prosedur ketimbang meningkatkan kualitas SDM. Birokrasi berlapis hanya melindungi inefisiensi, bukan mendorong inovasi.
Kita sepakat dengan niat memastikan kualitas lembaga pelatihan dan keselamatan kerja. Standar kompetensi dan akreditasi adalah fondasi penting untuk membangun SDM unggul. Namun cara mencapainya harus revolusioner, bukan dengan menambah beban administrasi yang memakan waktu dan biaya. Pemerintah perlu mengotomatisasi perizinan berbasis data dan menghilangkan verifikasi manual yang tidak perlu.
Aturan ini mencerminkan pola pikir lama yang menganggap banyak dokumen sama dengan pengawasan ketat. Fakta menunjukkan sebaliknya, prosedur berlapis justru menciptakan celah inefisiensi dan biaya tinggi. Nalar ekonomi modern menuntut kecepatan dan kemudahan akses. Ketika dunia bergerak ke sistem satu pintu digital, kita malah sibuk dengan dokumen notaris dan verifikasi lapangan selama 67 hari untuk sertifikasi profesi.
PP 28 Tahun 2025 membebani sektor pelatihan dan sertifikasi yang justru butuh akselerasi. Rumitnya izin menjadi penghalang bagi lembaga pelatihan baru dan inovasi metode pengajaran. Para pengelola LPK harus menunggu berhari-hari hanya untuk memulai operasi. Pemerintah seharusnya mempermudah urusan legal, bukan mempersulit dengan prosedur yang memakan biaya dan menguras energi para pendidik.