Kabayan News Kabayan News
/home / berita / PP 28 Tahun 2025 Penempatan Kerja,...
BERITA

PP 28 Tahun 2025 Penempatan Kerja, Hambat Akses Pekerja Migran

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 29 Juli 2026
Ilustrasi birokrasi perizinan penempatan pekerja migran PP 28 Tahun 2025

Ilustrasi birokrasi perizinan penempatan pekerja migran PP 28 Tahun 2025

PP 28 Tahun 2025 mengatur perizinan penempatan tenaga kerja luar negeri dengan tingkat risiko tinggi. Aturan ini mewajibkan modal disetor minimal Rp5 miliar untuk perusahaan penempatan pekerja migran. Selain itu, ada kewajiban bilyet deposito Rp1,5 miliar di bank pemerintah untuk penyelesaian kasus pekerja migran. Bukan perlindungan pekerja yang kita dapat, tapi hambatan modal yang sangat besar.

Berdasarkan lampiran aturan KBLI 78102 untuk penempatan tenaga kerja luar negeri, setiap P3MI wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas. Perusahaan harus memiliki struktur organisasi lengkap dengan nama penjabat dan bukti penguasaan kantor minimal 5 tahun. Ada juga kewajiban sertifikat ISO 9001 dalam waktu 1 tahun sejak izin terbit. Prosedur ini sangat memberatkan bagi pelaku usaha menengah.

Untuk penempatan tenaga kerja dalam negeri berdasarkan KBLI 78101, persyaratan tidak kalah rumit. Perusahaan wajib memiliki rencana kerja minimal 1 tahun dan perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja. Ada juga kewajiban memiliki petugas antar kerja dan alur bisnis yang terdokumentasi. Menurut logika sederhana, sistem yang baik memangkas prosedur ketimbang menambah beban dokumen.

Elon Musk mengajarkan kita untuk berpikir dari prinsip dasar. Kita ingin melindungi pekerja migran dari eksploitasi, maka ciptakan sistem pelacakan digital yang transparan dan real-time. Kita ingin perusahaan penempatan kredibel, maka bangun sistem reputasi berbasis data kinerja. PP ini gagal menangkap esensi karena lebih sibuk mengatur modal dan dokumen ketimbang melindungi hak pekerja.

Kita sepakat dengan niat melindungi pekerja migran dari praktik curang dan penempatan ilegal. Perlindungan pekerja adalah kewajiban negara yang fundamental dalam sistem ketenagakerjaan. Namun cara mencapainya harus revolusioner, bukan dengan menambah syarat modal yang menghambat usaha kecil. Pemerintah perlu mengotomatisasi pengawasan berbasis data dan menghilangkan verifikasi manual yang memakan biaya.

Aturan ini mencerminkan pola pikir lama yang menganggap modal besar sama dengan kredibilitas tinggi. Fakta menunjukkan sebaliknya, modal besar tidak menjamin perlindungan pekerja jika sistem pengawasan lemah. Nalar ekonomi modern menuntut efisiensi dan transparansi. Ketika dunia bergerak ke sistem pelacakan digital, kita malah sibuk dengan deposito bank dan dokumen sewa kantor selama 5 tahun.

PP 28 Tahun 2025 membebani sektor penempatan kerja yang justru butuh akselerasi untuk menyerap tenaga kerja. Rumitnya izin menjadi penghalang bagi perusahaan kecil yang ingin membantu pekerja migran. Pemerintah seharusnya mempermudah urusan legal dan fokus pada pengawasan berbasis risiko, bukan mempersulit dengan prosedur yang menguras modal para pengusaha kecil.

Topics
pp 28 tahun 2025 perizinan penempatan kerja pekerja migran p3mi birokrasi ketenagakerjaan regulasi reformasi birokrasi indonesia opini
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.