Kejaksaan Agung menegaskan telah mengantongi alat bukti kuat dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu bukti krusial yang dipegang tim penyidik berupa percakapan elektronik antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Kejagung saat membacakan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Tim jaksa menyebut penyidik telah memperoleh empat jenis alat bukti utama, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
"Kemudian setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi," papar jaksa di persidangan.
Jaksa kemudian membeberkan salah satu barang bukti elektronik yang didapat berupa bukti percakapan Lodewyk Pusung dengan istrinya serta pihak-pihak terkait. Bukti chat tersebut memuat informasi substansial mengenai peran aktif Lodewyk dalam dugaan praktik korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025 hingga 2026.
"Bahwa selain itu Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," urai jaksa.
Lodewyk resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas dugaan menyalahgunakan wewenang secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta terlibat skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam kasus ini, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun, mark-up 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci.