Dewan Pers secara resmi mengumpulkan informasi terkait dugaan tindakan yang merendahkan profesi wartawan oleh advokat Hotman Paris Hutapea. Berdasarkan pantauan redaksi, insiden tersebut memicu keprihatinan mendalam dari kalangan insan pers tanah air.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat konferensi pers usai pemeriksaan klien Hotman, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Ketika seorang jurnalis bertanya mengenai dugaan kriminalisasi terhadap mantan Jampidsus tersebut, Hotman merespons dengan ungkapan keras, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"
Merespons insiden tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan tiga poin sikap resmi untuk merespons tindakan sang advokat. Menurut Komaruddin Hidayat, pihak Dewan Pers sangat menyesalkan ucapan nada merendahkan tersebut.
"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beradab," ujar Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Berdasarkan keterangan Dewan Pers, kerja wartawan dalam menggali informasi dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dari hasil pengamatan redaksi, Dewan Pers juga mengimbau seluruh wartawan agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers saat menjalankan tugas di lapangan.