Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Dokter Tifa Lolos Sementara, Pahami...
BERITA

Dokter Tifa Lolos Sementara, Pahami Arti Batal Demi Hukum

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 24-07-2026
Sidang putusan sela Dokter Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Jokowi

Sidang putusan sela Dokter Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Jokowi

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari Dokter Tifa memicu perhatian publik yang luas. Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini berpotensi memicu kekeliruan opini di masyarakat. Berdasarkan pantauan redaksi, banyak pihak yang mengartikan bahwa dikabulkannya eksepsi tersebut otomatis membuat terdakwa bebas murni dari segala tuntutan pidana.

Merespons fenomena tersebut, advokat sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Duta Bangsa Surakarta, Aryono, S.H., M.H., memberikan penjelasan yuridis secara mendalam. Menurut Aryono, masyarakat harus bisa membedakan dengan jelas antara perkara yang diputus berdasarkan syarat formalitas dakwaan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian kesalahan terdakwa.

"Apabila Majelis Hakim melalui Putusan Sela mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka putusan tersebut harus dipahami sebagai putusan yang menyangkut cacat formil surat dakwaan, bukan sebagai putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan terdakwa," kata Aryono saat memberikan keterangan hukumnya.

Dari pengamatan tim redaksi, surat dakwaan memiliki fungsi yang sangat krusial dalam hukum acara pidana karena menjadi fondasi utama sekaligus batas pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, penyusunan surat dakwaan wajib memenuhi syarat formil dan materiil secara ketat agar hak-hak terdakwa tidak terabaikan selama proses peradilan berlangsung.

Lebih lanjut, Aryono memaparkan bahwa surat dakwaan merupakan Fundamentum Petendi dalam perkara pidana. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi sehingga mengurangi Hak Terdakwa untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang didakwakan, maka Hakim berwenang menyatakan dakwaan batal demi hukum," tutur Aryono.

Berdasarkan analisis hukum, langkah hakim membatalkan surat dakwaan ini menunjukkan berjalannya fungsi check and balances dalam peradilan di Indonesia. Aryono menilai dari perspektif akademik, putusan sela ini menjadi bukti nyata bahwa majelis hakim menjalankan prinsip peradilan yang adil atau due process of law. Sementara dari sudut pandang praktisi, putusan ini menjadi peringatan keras bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak sembrono dalam menyusun berkas dakwaan.

Topics
dokter tifa putusan sela batal demi hukum jokowi pengadilan negeri jakarta timur aryono
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.