Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Gugatan terhadap dokumen pendidikan Gibran tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukumnya karena menilai surat keterangan penyetaraan saat Pilpres 2024 diduga mengandung cacat hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSalah satu poin utama yang dipersoalkan penggugat adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch Sydney, Australia, yang hanya berupa program kursus selama enam bulan namun disetarakan dengan sekolah menengah.
Menanggapi proses hukum tersebut, pegiat media sosial Chusnul Chotimah melontarkan respons menohok melalui akun media sosial miliknya.
Chusnul Chotimah Sebut Polemik Pendidikan Gibran Sebagai Karma Politik
"Pengkhianat tak akan pernah tenang hidupnya," ujar Chusnul saat memberikan tanggapan terkait polemik dokumen pendidikan wakil presiden.
Chusnul menilai persoalan hukum yang menyeret nama Gibran tersebut tidak hanya berhenti pada aspek administratif semata, melainkan bagian dari dinamika politik.
Chusnul Chotimah menyoroti langkah hukum di PTUN yang menjadikan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikdasmen sebagai sasaran gugatan.
Ia berpendapat bahwa berbagai polemik yang terus mendera Gibran merupakan konsekuensi atas keputusan politik masa lalu.