Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terpantau tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa mengenakan rompi tahanan. Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di gedung Rutan KPK dengan mengenakan baju batik sekitar pukul 23.22 WIB.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026. Langkah hukum tersebut diambil setelah Kejagung menerima berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Kortastipidkor Polri.
Tim Sembilan Kejagung sempat memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026, yang meliputi Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Saat itu, Febrie berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sementara saksi NH mangkir tanpa memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi pada hari Jumat. Kendati demikian, awak media yang menunggu di Kompleks Kejaksaan Agung tidak mendapati detik-detik ketibaan maupun proses keluar kliennya hingga sore hari.
Menjelang tengah malam, kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, memberikan keterangan bahwa Kejagung telah resmi menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Di sisi lain, Febrie sempat menyatakan kepada awak media bahwa dirinya merasa telah dikriminalisasi atas proses hukum yang menjeratnya.