Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyampaikan bahwa situasi yang mendesak serta waktu yang sudah larut malam menjadi kendala utama dalam proses tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya," ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Saat meninggalkan gedung pemeriksaan, ia terlihat mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu tanpa borgol di tangan serta tidak memakai atribut rompi tahanan khas Kejaksaan.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini diputuskan oleh Tim 9 Kejagung setelah serangkaian pemeriksaan panjang. Penanganan perkara tersebut ditindaklanjuti menyusul diterbitkannya surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan setelah institusinya menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, pihak Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan sebagai bentuk tindak lanjut pengalihan perkara serta sinergi penegakan hukum antarlembaga. Berbagai kasus yang tengah disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, hingga penanganan perkara PT Asabri.