Berdasarkan laporan terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung), aparat penegak hukum berhasil mengamankan ratusan ton material tambang ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan terkait komoditas strategis yang bernilai ekonomis tinggi tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip laporan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, total material yang berhasil ditahan mencapai ratusan ton di kawasan pelabuhan strategis. "Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7).
Dari analisis awak media, penemuan ini membuka kotak pandora praktik pertambangan gelap yang selama ini luput dari pengawasan ketat aparat berwenang. Terlebih lagi, pihak penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penyelundupan tersebut bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh korporasi terkait.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Kejagung, perusahaan yang bersangkutan tercatat pernah meloloskan pengiriman serupa sebanyak dua kali ke luar negeri. Kendati demikian, otoritas penegak hukum saat ini masih mendalami total volume bersih kandungan mineral serta negara tujuan dari pengiriman ilegal sebelumnya.
Pengusutan kasus ini kian mendalam setelah lembaga penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam. Para tersangka tersebut melibatkan unsur swasta dari perwakilan PT Putraprima Mineral serta pejabat instansi terkait yang diduga turut memuluskan aksi lancung tersebut.