Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di tubuh internalnya. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dari pantauan redaksi di lokasi, Febrie terlihat keluar dari Gedung Kejagung dengan pengawalan ketat petugas sekitar pukul 23.00 WIB. Mengenakan pakaian tahanan, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah bersiaga di area parkir.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh Febrie di hadapan awak media, dirinya mengaku terkejut dengan keputusan penahanan tersebut karena merasa alat bukti yang ada masih perlu dikonfirmasi ulang. "Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026). Ia juga menambahkan, "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya."
Menurut pengamatan tim redaksi, proses penanganan perkara ini bergerak sangat cepat setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan pencucian uang. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat dasar hukum penyidik dalam menelusuri aset-aset hasil kejahatan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik TPPU tersebut bertujuan untuk menyinergikan seluruh alat bukti yang ditemukan. "Pada tanggal 20 Juli 2026 kemarin kita menerbitkan Sprindik nomor 3 terkait dengan dugaan TPPU. Kenapa terbit Sprindik baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas (Tipidkor) dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU," ungkap Rudi Margono saat konferensi pers.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kejagung setidaknya telah menerbitkan tiga sprindik atas penanganan perkara ini usai menerima pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri. Ketiga berkas tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di Krakatau Steel, proyek PLTU PLN, serta penyimpangan dana di PT ASABRI.