Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Geger Demo Kejagung, Massa Lempar...
BERITA

Geger Demo Kejagung, Massa Lempar Tikus dan Febrie Terancam Jemput Paksa

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 24-07-2026
Aksi unjuk rasa massa Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung Kejaksaan Agung

Aksi unjuk rasa massa Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung Kejaksaan Agung

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung riuh pada Jumat (24/7/2026). Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lokasi, massa membawa berbagai atribut demonstrasi seperti spanduk protes, bendera merah putih, hingga mobil komando. Unjuk rasa ini digelar bertepatan dengan agenda pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Situasi sempat memanas ketika sebagian peserta aksi mencoba membakar ban di jalan raya depan Gedung Kejagung hingga menutup sebagian jalan. Namun, dari pantauan redaksi, upaya membakar ban tersebut berhasil diredam petugas kepolisian yang sigap menyemprotkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Kericuhan kecil itu tak memadamkan semangat massa yang terus menyampaikan orasi menuntut kejelasan hukum atas kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.

Puncak kehebohan terjadi ketika seorang demonstran membawa keranjang berisi puluhan tikus kecil ke tengah kerumunan. Sang orator lantas menyerukan instruksi kepada massa untuk melemparkan tikus-tikus tersebut ke area dalam gedung pemerintahan itu sebagai bentuk protes simbolis terhadap praktik korupsi. "Kawan-kawan, kita lemparkan tikus ke kantor Kejaksaan Agung. Supaya Kejaksaan Agung memberantas tikus-tikus yang hari ini masih berkeliaran termasuk Febrie Adriansyah," teriak orator dari atas mobil komando.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah yang saat ini masih berstatus sebagai saksi terus berjalan ketat. Berdasarkan keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono, pihak Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penjemputan paksa. Langkah tegas sesuai prosedur Pasal 28 KUHAP tersebut bakal diambil apabila Febrie kembali tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik Tim 9.

Menurut informasi faktual dari internal Korps Adhyaksa, Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Berdasarkan langkah penegakan hukum tersebut, publik kini menantikan ketegasan Kejagung dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tingginya itu hingga tuntas.

Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.