Sebuah razia malam yang digelar oleh kepolisian di kawasan perkotaan kembali membuahkan hasil signifikan dalam pemberantasan barang haram. Berdasarkan laporan yang dihimpun, seorang pengendara sepeda motor harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat terjaring Operasi Cipta Kondisi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika personel Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan pengamanan di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Di tengah pemeriksaan kendaraan yang melintas, petugas dibuat curiga oleh pengendara Yamaha Mio yang mendadak tampak gelisah dan berusaha menghindari petugas.
Mengutip keterangan resmi dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan mendalam terhadap barang bawaan pengendara berinisial S yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut. "Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan awal di lokasi razia, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket kecil yang dibungkus kertas nasi dengan berat total mencapai lebih dari 40 gram. Temuan tersebut langsung memicu aparat kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus ke tempat tinggal pelaku.
Tim penyelidik kemudian bergerak cepat menuju rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. "Di lokasi kedua tersebut, kami kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari 1 kilogram, selain turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika," jelas Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Dari analisis awak media terhadap kasus ini, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi karena membagi pasokan besar menjadi paket-paket kecil guna mengelabui aparat penegak hukum dan memudahkan transaksi kepada para pelanggan di wilayah Tangerang Raya.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.