Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Peran Tujuh Tersangka Pengeroyokan...
NASIONAL

Peran Tujuh Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 25-07-2026
Konferensi pers Polres Tangerang Selatan terkait pengungkapan kasus pengeroyokan prajurit TNI

Konferensi pers Polres Tangerang Selatan terkait pengungkapan kasus pengeroyokan prajurit TNI

Polres Tangerang Selatan merilis tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial ABS. Peristiwa tragis ini berlangsung di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FN, BR, RRGN, AEL, SS, EYR, dan F. Seluruh pelaku dihadirkan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran tersendiri yang berbeda dalam aksi kekerasan fatal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FN dan BR berperan mengejar korban. Sementara itu, tersangka RRGN dan AEL diduga ikut mengejar sekaligus memukul tubuh korban.

Tersangka lain berinisial SS diduga mengejar, memukul, dan merampas telepon genggam milik korban. Adapun tersangka EYR beraksi mengejar lalu menikam korban, sedangkan tersangka F turut ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya.

Wira mengungkapkan bahwa tragedi pengeroyokan ini dipicu oleh kesalahpahaman sepele saat korban dan para pelaku sedang mengantre makanan di sebuah gerai sate taichan di kawasan Kelapa Dua.

Korban yang diketahui merupakan pelanggan tetap di gerai tersebut terlibat adu mulut dengan para pelaku. Perselisihan akibat persoalan antrean itu dengan cepat memanas hingga memicu tindak kekerasan secara bersama-sama.

"Motifnya salah paham berawal karena rebutan antrean sate taichan, cekcok dan tersangka S memukul korban lebih dulu," ujar Wira kepada wartawan.

Guna mengusut tuntas kronologi kejadian, polisi telah memeriksa sejumah saksi kunci di lokasi, termasuk rekan korban serta pedagang sate taichan yang menyaksikan langsung bentrokan tersebut.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 262, dan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik memastikan penerapannya disesuaikan dengan peran serta kadar tindak pidana masing-masing tersangka.

Topics
tni ad polres tangerang selatan pengeroyokan tangerang kelapa dua kriminal
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.