Kabayan News Kabayan News
/home / berita / JPPI Sambut Putusan MK soal MBG,...
BERITA

JPPI Sambut Putusan MK soal MBG, Desak Pemisahan Anggaran pada APBN 2027

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 31 Juli 2026
JPPI desak pemerintah pisahkan anggaran MBG dari pendidikan pada APBN 2027

JPPI desak pemerintah pisahkan anggaran MBG dari pendidikan pada APBN 2027

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Namun, JPPI mendesak pemerintah agar pemisahan anggaran itu dilakukan mulai APBN 2027, bukan menunggu hingga 2028.

Putusan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026) menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan. Dengan demikian, pembiayaan MBG tidak lagi masuk dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai putusan ini penting untuk melindungi anggaran pendidikan. Namun, ia menyayangkan adanya masa transisi hingga APBN 2028 yang diberikan Mahkamah. JPPI menyambut baik karena MK menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan, ujar Ubaid.

JPPI menilai pemerintah dan DPR masih memiliki kesempatan untuk menyesuaikan postur APBN 2027. Dalam pertimbangannya, Mahkamah bahkan menyebut proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung, sehingga pemisahan anggaran lebih baik dilakukan sejak tahun tersebut. Kalau MK mengakui APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028, tandas Ubaid.

JPPI menegaskan tenggat 2028 adalah batas waktu paling lambat, bukan alasan untuk tetap membebankan MBG ke anggaran pendidikan pada 2027. Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat, tegasnya.

Menurut JPPI, putusan MK menguatkan argumentasi yang telah disampaikan dalam persidangan. Ubaid menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional dan pengelolaan satuan pendidikan, sedangkan MBG merupakan program pangan dan perlindungan sosial. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggaran, ujarnya.

JPPI juga menyebut MBG tidak termasuk dalam delapan Standar Nasional Pendidikan dan tidak bisa dikategorikan sebagai biaya investasi maupun operasional pendidikan. Memasukkan program itu ke dalam mandatory spending pendidikan dinilai sebagai kekeliruan penalaran hukum.

Penundaan pemisahan anggaran hingga 2028 berpotensi memperpanjang berkurangnya alokasi dana pendidikan. Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai sekolah tanpa pungutan, memperbaiki gedung rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, dan menangani anak tidak sekolah. Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan, kata Ubaid.

JPPI mengingatkan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan. Dua putusan ini menyampaikan perintah yang sangat terang: hentikan pembebanan program lain terhadap anggaran pendidikan dan gunakan uangnya untuk memenuhi hak anak bersekolah, pungkasnya.

JPPI mendesak pemerintah dan DPR segera memisahkan seluruh anggaran MBG dari alokasi pendidikan minimal 20 persen mulai APBN 2027, menempatkan pembiayaan MBG di luar fungsi pendidikan, serta membuka postur anggaran secara transparan agar tidak lagi memuat program di luar fungsi pendidikan.

Topics
jppi putusan mk mbg anggaran pendidikan apbn 2027 ubaid matraji mahkamah konstitusi mandatory spending program makan bergizi kebijakan pendidikan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.