Kabayan News Kabayan News
/home / berita / UU Kereta Api Digugat ke MK, Warga...
BERITA

UU Kereta Api Digugat ke MK, Warga Minta Tiket Gratis Anak Usia 0-5 Tahun

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 28 Juli 2026
Gugatan UU Kereta Api di Mahkamah Konstitusi terkait tiket gratis anak usia 0-5 tahun

Gugatan UU Kereta Api di Mahkamah Konstitusi terkait tiket gratis anak usia 0-5 tahun

Jakarta - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK untuk menggratiskan tiket kereta api bagi anak berusia 0 hingga 5 tahun.

Gugatan tersebut menyasar ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, serta orang lanjut usia.

Pemohon merasa dirugikan oleh kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia tiga tahun ke atas untuk membeli tiket penuh setara harga orang dewasa. Kebijakan komersial tersebut dinilai bertentangan dengan semangat norma undang-undang yang ada.

"Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun," demikian bunyi kutipan dalam berkas permohonan tersebut.

Menurut pemohon, tidak adanya penjelasan mendetail mengenai frasa "fasilitas khusus" dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Celah ini dimanfaatkan oleh pihak operator untuk menetapkan aturan komersial yang membatasi hak balita secara sepihak.

Kebijakan tarif penuh bagi anak usia 3 hingga 5 tahun ini juga dianggap melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

"Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945," tegas pemohon.

Melalui permohonan ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" mencakup karcis gratis, serta frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai 5 tahun penuh.

Topics
mahkamah konstitusi uu perkeretaapian pt kai tiket kereta api anak balita uji materi hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.