Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Peran Pengemudi Ojol di Balik...
BERITA

Peran Pengemudi Ojol di Balik Putusan MK Larang Kuota Internet Hangus

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 25-07-2026
Ilustrasi pengemudi ojek online dan aturan baru Mahkamah Konstitusi terkait kuota internet yang tidak boleh hangus

Ilustrasi pengemudi ojek online dan aturan baru Mahkamah Konstitusi terkait kuota internet yang tidak boleh hangus

Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen harus dapat dipakai sampai habis alias tidak boleh hangus begitu saja. Di balik putusan bersejarah ini, terdapat peran besar seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi.

Bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, Didi mengajukan gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Pasangan suami istri tersebut mempermasalahkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktifnya berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi.

Dalam persidangan, Didi mengungkapkan bahwa ketentuan norma dalam UU Cipta Kerja telah memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi atau rollover bagi konsumen. Ia mengaku pernah dirugikan secara nyata ketika paket data sebesar 30 gigabyte miliknya hangus begitu saja meski baru terpakai 10 gigabyte.

Penghangusan kuota secara sepihak saat masa aktif berakhir dinilai telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data internet yang sudah dibayar lunas. Pelaku usaha dinilai berlindung di balik celah hukum tersebut untuk melegitimasi praktik bisnis yang merugikan masyarakat luas.

Setelah melalui rangkaian persidangan panjang dengan mendengarkan keterangan berbagai pihak, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026. MK menegaskan bahwa aturan yang membiarkan sisa kuota hangus bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi juga memberikan enam opsi agar hak konsumen terlindungi, mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, hingga bentuk perlindungan lain tanpa tambahan biaya apa pun dari operator.

Topics
mahkamah konstitusi ojol kuota internet uu cipta kerja operator seluler berita nasional teknologi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.