Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung mempertanyakan dalih pinjaman uang sebesar Rp 8,5 miliar oleh Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pertanyaan menohok tersebut dilontarkan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek di PN Tipikor Bandung, Senin (20/7/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan bagi dua terdakwa, yakni Ade Kuswara Kunang dan sang ayah, HM Kunang. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dan hakim anggota mempertanyakan kepatutan seorang kepala daerah yang menerima dana dari pengusaha kontraktor.
Hakim Ronald secara spesifik menanyakan alasan Ade memilih meminjam uang kepada pengusaha bernama Sarjan ketimbang lembaga perbankan resmi. "Kenapa anda memilih (meminjam) ke Sarjan, kan dia pemborong. Karena itu akan berkaitan dengan tugas anda sebagai bupati? Kenapa tidak (pinjam) ke bank saja?" cecar Ronald di hadapan terdakwa.
Ade mengakui bahwa seorang kepala daerah tidak dibenarkan menerima uang dari pihak swasta. Namun, ia mengklaim bahwa uang yang diterima dari Sarjan bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, melainkan urusan pribadi berstatus pinjaman.
"Kenapa ke Sarjan bukan ke bank, karena sudah ada pinjaman ke bank," kata Ade. Ia mengungkapkan peminjaman uang tersebut tidak disertai perjanjian tertulis, melainkan kesepakatan lisan. Dari total pinjaman, Ade mengaku baru mengembalikan sebagian. "Saya baru kembalikan Rp 1 miliar. (Dilunasinya) saya bilang antara 2027-2028," tambahnya.
Majelis hakim juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ade yang dinilai bertolak belakang dengan keterangannya di persidangan. Hakim menyebut BAP yang diparaf Ade mencantumkan istilah pemberian, bukan peminjaman. Kendati demikian, Ade membantah tuduhan tersebut dan menegaskan keterangannya konsisten sejak awal.
Sementara itu, terdakwa HM Kunang secara terbuka mengakui menerima sejumlah uang dari Sarjan sebesar Rp 1 miliar yang dalihnya digunakan untuk kegiatan sosial. "Bilangnya itu sebagai uang sarung. Sudah saya belikan sarung dan sembako lalu dibagikan ke masyarakat," ujar HM Kunang di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Penasihat Hukum terdakwa, Yusnaniar, menegaskan bahwa dana yang diterima kliennya murni transaksi pinjam-meminjam dan bukan gratifikasi. "Total nilainya Rp 8,5 miliar tapi sudah ada pengembalian Rp 1 miliar dan memang rencananya akan dikembalikan seluruhnya secara bertahap sampai nanti 2027. Bukti pengembalian pinjamannya sudah ada," pungkas Yusnaniar.