Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memburu aset negara. Sebanyak Rp15.040.570.446 berhasil diamankan tim penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020–2025.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Uang senilai lebih dari Rp15 miliar tersebut secara resmi diterima dan dititipkan oleh Kejati Sulut ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Pengumuman penitipan uang pengganti kerugian negara ini disampaikan langsung melalui konferensi pers yang digelar di Manado pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, didampingi jajaran pimpinan Kejati Sulut menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi harus berjalan seimbang antara penindakan hukum dan penyelamatan aset. Menurutnya, pemulihan kerugian negara atau asset recovery menjadi prioritas utama demi mengembalikan hak-hak masyarakat.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan para pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset dan pengembalian keuangan negara. Penitipan uang pengganti senilai Rp15,04 miliar di Bank BSI ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulut dalam menyelamatkan uang negara secara transparan dan akuntabel," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Lebih lanjut, Jacob menjelaskan bahwa dana yang dititipkan di rekening BSI tersebut tidak langsung masuk ke kas negara. Uang itu akan terus disimpan dan baru dihitung secara resmi sebagai pembayaran kerugian negara setelah perkara korupsi PT HWR ini mengantongi putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht dari pengadilan.
Proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi sektor pertambangan ini dipastikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Langkah tegas Kejati Sulut ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperketat tata kelola sumber daya alam di wilayah Sulawesi Utara agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.