Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil investigasi resmi terkait wafatnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Investigasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Ditjen Kesehatan Lanjutan, Ditjen SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, PB IDI, PAPDI, serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia, dengan didampingi pihak kepolisian setempat.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan almarhum meninggal dunia akibat penyakit tertentu, bukan karena tindakan perundungan (bullying) ataupun beban kerja yang berlebihan.
"Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum yang tidak ingin penyakit tersebut diketahui publik, Kementerian Kesehatan tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat," ujar Yuli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menambahkan bahwa tim investigasi telah memeriksa seluruh aspek guna memastikan transparansi informasi. Berdasarkan catatan, jam kerja almarhum berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu dan seluruh praktik klinis dijalankan di bawah pendampingan dokter pembimbing serta Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," lanjut Yuli.
Sebagai langkah antisipasi dan pelindungan bagi para peserta PIDI ke depannya, Kemenkes juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia sejak 8 Juni 2026 lalu.
Aturan tersebut mempertegas pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, kepastian waktu istirahat dan cuti, hingga penguatan sistem pendampingan praktik guna menjamin lingkungan kerja yang aman dan terlindungi bagi seluruh dokter magang.