Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi tegas terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga penegak hukum tersebut menyatakan bahwa pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari internal Kejagung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, saat dikonfirmasi oleh awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026). Rudi menjelaskan bahwa status tersangka yang disandang Febrie saat ini merupakan penetapan dari pihak kepolisian.
"Pemeriksaan sebagai tersangka yang dari Kejaksaan belum. Itu dari kepolisian," ungkap Rudi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara tersebut.
Rudi memaparkan lebih lanjut bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri serta kasus TPPU. Meskipun demikian, Kejagung sempat memanggil dan memeriksa Febrie dengan status tersangka pada Jumat (17/7/2026) karena didasarkan pada pelimpahan surat perintah penyidikan (sprindik) dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi, mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," pungkas Rudi menjelaskan alasan pemanggilan tersebut.