Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji...
BERITA

Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Kembali Gugat KPK di PN Jaksel

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 18 Juli 2026
Ilustrasi gedung KPK dan proses hukum praperadilan tersangka korupsi kuota haji

Ilustrasi gedung KPK dan proses hukum praperadilan tersangka korupsi kuota haji

Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Langkah hukum ini ditempuh di tengah proses hukum yang terus berjalan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Kali ini, Asrul membidik kedudukan KPK cq pimpinan komisi antirasuah tersebut perihal keabsahan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Gugatan baru ini muncul hanya berselang tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan perkara tersebut. Permohonan Asrul telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

Meski SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat secara rinci petitum dari permohonan tersebut, jadwal persidangan sudah ditentukan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari kubu pemohon dijadwalkan bakal digelar pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang.

Ini bukan kali pertama Asrul melakukan perlawanan hukum di meja hijau. Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan Asrul terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam putusan sebelumnya, hakim menilai lembaga antirasuah telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana yang sah saat menetapkan Asrul sebagai tersangka. "Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," ucap hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan kala itu.

KPK sendiri telah menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini lengkap untuk empat orang tersangka pada Selasa, 14 Juli 2026. Selain Asrul Azis Taba, tiga tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan BPK RI mencapai Rp622 miliar.

Topics
kpk kesthuri asrul azis taba korupsi kuota haji praperadilan pn jaksel yaqut cholil qoumas
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.