Kabayan News Kabayan News
/home / berita / KPK Desak Reformasi Biaya Politik,...
BERITA

KPK Desak Reformasi Biaya Politik, Kampanye Digital Jadi Solusi

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 20 Juli 2026
KPK mendesak reformasi sistem kampanye pemilu dan pilkada guna menekan tingginya biaya politik.

KPK mendesak reformasi sistem kampanye pemilu dan pilkada guna menekan tingginya biaya politik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak dilakukannya reformasi total dalam sistem kampanye pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan penghentian praktik mobilisasi massa dalam rapat umum serta pembuatan alat peraga kampanye (APK) masif secara mandiri. Langkah ini dinilai mendesak guna menekan modal politik kandidat yang ugal-ugalan dan memicu suburnya korupsi di daerah.

Sebagai gantinya, KPK mendorong transformasi model kampanye digital melalui media sosial yang jauh lebih efisien. Pola kampanye konvensional saat ini dinilai telah merusak esensi demokrasi karena kontestasi tidak lagi ditentukan oleh rekam jejak, melainkan oleh kekuatan modal finansial calon.

"Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2026.

KPK menilai ongkos politik yang boros menciptakan tekanan ekonomi berat bagi peserta pemilu. Akibatnya, muncul kecenderungan kuat bagi kandidat untuk berburu pendanaan tidak transparan dari pemodal ilegal, yang kelak melahirkan konflik kepentingan saat menjabat. Untuk memutus rantai setan ini, negara diminta mengambil alih peran dengan membiayai penyediaan APK bagi seluruh peserta pemilu secara adil.

Dorongan pencegahan korupsi dari hulu ini juga menyasar pada penggunaan uang kartal tunai dalam jumlah besar selama kampanye. KPK mengendus, dana tunai yang sulit dilacak kerap dimanfaatkan untuk menyerap duit haram hasil pidana untuk praktik politik uang. Pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) pun didesak segera rampung guna memperketat transparansi dana pemenangan.

"Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat," kata Budi menambahkan.

Kekhawatiran KPK terbukti nyata di lapangan. Sepanjang tahun 2025 hingga Juli 2026, tercatat sudah ada 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pada periode 2025, KPK menyikat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara sepanjang tahun 2026, giliran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, hingga Bupati Langkat Syah Afandin yang ikut terjaring operasi penindakan. Kajian Direktorat Monitoring KPK menegaskan, para penyandang dana politik atau tim sukses swasta di berbagai daerah tersebut otomatis mendapat prioritas untuk mengatur paket proyek pemerintah setelah paslon yang didukung menang.

Topics
kpk korupsi biaya politik kampanye digital pilkada pemilu ruu ptuk budi prasetyo
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.