Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggebrak dunia penegakan hukum dengan membongkar modus operandi baru yang disebut sebagai politik outsourcing. Praktik culas ini diduga kuat dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, guna melanggengkan kekuasaannya melalui pemanfaatan relasi kuasa dan ketergantungan para pegawai.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Fadia diduga sengaja memanfaatkan kerentanan posisi pekerja alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. "Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu," ujar Budi kepada awak media.
Berdasarkan analisis tim redaksi, fenomena ini memperlihatkan bagaimana celah birokrasi dan ketergantungan ekonomi pekerja sering kali dieksploitasi oleh oknum kepala daerah untuk kepentingan elektoral. Lebih lanjut, kendali penuh atas proses seleksi pegawai outsourcing membuat Fadia leluasa mengarahkan pilihan politik mereka dalam kontestasi pilkada.
Sebagaimana dilaporkan oleh penyidik, Fadia tidak hanya mengarahkan pilihan politik para staf alih daya tersebut, tetapi juga diduga melayangkan ancaman pemecatan secara terang-terangan. "Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya," imbuh Budi menegaskan adanya dugaan mobilisasi terstruktur.
Mengutip laporan penyidikan lebih lanjut, pengondisian ini bahkan telah dimulai dari hulu melalui pengaturan tender proyek jasa pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia diduga memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya, yakni PT RNB, yang meraup aliran dana fantastis hingga puluhan miliar rupiah sejak tahun 2023 hingga 2026.
Dari analisis awak media, kasus ini membuka mata publik terkait bahaya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup pegawai rendahan. Aliran dana dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut kini telah disita, sementara Fadia bersama pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.